Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Predator Seksual Terhadap Anak

- 4 Januari 2021, 08:51 WIB
Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak.
Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. /antara/

WARTA PONTIANAK - Hukuman bagi para pelaku kekerasan sesksual terhadap anak selama ini dinilai tidak imbang dan malah merugikan korban, hal ini menjadi penyebab tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Tak heran kerap muncul protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi akhirnya meneken peraturan pemerintah (PP) soal tata cara tindakan kebiri, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: 5 Pria Zodiak Ini Paling Jago Berfantasi Seksual, Kamu yang Mana?

Peraturan soal tata cara kebiri itu tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diteken presiden pada 7 Desember 2020.

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Adapun pada Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual kepada 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Sementara itu pada Pasal 1 Ayat (3), dijelaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atay membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x