Tilep Dana BPJS Kesehatan Miliaran Rupiah, Bendahara RSUD Abepura Diringkus Polisi

- 24 Desember 2020, 14:02 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dokumen Pikiran Rakyat/

WARTA PONTIANAK - Seorang bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura, Jayapura, ditangkap oleh polisi karena diduga menggelapkan miliaran rupiah dana BPJS Kesehatan.

Pelaku yang diketahui berinisial LPM tersebut saat ini telah berada dalam penanganan Polresta Jayapura Kota.

Penyidik Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota telah menahan LPM atas dugaan penggelapan dana BPJS Kesehatan senilai Rp1,5 miliar.

Hal itu dikonfirmasi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahari pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Berbekal Kwitansi Palsu, Penjual Es di Pontianak Ini Gelapkan Uang Angsuran Kendaraan Milik Nasabah

Dia mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi dengan tersangka LPM akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

“Penyerahan tersangka akan dilakukan bulan Januari 2021 mendatang, karena berkasnya sudah dinyatakan P-21,” kata Komang Yustrio Wirahari.

Dari hasil pemeriksaan, seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Gelapkan Dana BPJS Kesehatan Rp1,5 Miliar, Bendahara RSUD Abepura Diringkus Polresta Jayapura Kota" polisi berhasil mengungkap bagaimana LPM berhasil menggelapkan dana sebesar Rp1,5 miliar tersebut.

Untuk mencairkan dana BPJS, Komang Yustrio Wirahari menjelaskan bahwa LPM bekerja sendiri dengan memalsukan tanda tangan Direktur RSUD Abepura.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x