Pria yang Setubuhi Anak Kandungnya Melawan Pakai Badik saat Ditangkap Polisi

- 6 Januari 2021, 21:22 WIB
Pelaku saat berhasil diamankan oleh Polisi
Pelaku saat berhasil diamankan oleh Polisi / Humas Polres Banggai/

Selain ancaman hukuman itu, kata AKP Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup AKP Pino Ary.***(Marhum/Insulteng)

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah