Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 di 34 Provinsi, Kalbar Rp2.399.698

- 9 Januari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Bansos tunai atau BLT PKH berupa uang sebesar Rp600 ribu untuk lansia
Ilustrasi Bansos tunai atau BLT PKH berupa uang sebesar Rp600 ribu untuk lansia /Pixabay/WARTA PONTIANAK

Melansir dari twitter resmi Kementrian Ketenagakerjaan, berikut ini Daftar Upah Minimum (UMP) di 34 Provinsi Indonesia Tahun 2021:

Baca Juga: Sebanyak 3,5 Juta Data Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Tahap 3 Diterima Kemenaker RI

1.Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.031.

2. Sumatera Utara Rp2.499.423.

3. Sumatera Barat Rp2.484.041.

4. Sumatera Selatan Rp3.043.111.

5. Riau Rp2.888.563.

6. Kepulauan Riau Rp3.005.383.

7. Jambi Rp2.630.161.

8. Bangka Belitung Rp3.230.022.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah