Habib Rizieq dan Menantunya hingga Dirut RS Ummi Bogor Dijadikan Tersangka dalam Kasus yang Sama

- 11 Januari 2021, 14:14 WIB
RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat, jajaran direksinya dilaporkan ke Polresta Bogor.
RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat, jajaran direksinya dilaporkan ke Polresta Bogor. /Iyud Walhadi/Isu Bogor

WARTA PONTIANAK - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi kembali menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Kali ini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan menghalangi kerja Satuan Tugas Penanganan Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Seperti yang diketahui, kasus tersebut bermula saat Habib Rizieq Shihab menjalani tes Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Benarkah Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia dalam Rutan Karena Covid-19? Ini Faktanya

Habib Rizieq Shihab yang enggan membeberkan hasil tesnya, mengirimkan surat kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Surat tersebut seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Dirut RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab, dan Menantunya Resmi Tersangka dalam Satu Kasus yang Sama" berisi pernyataan Habib Rizieq Shihab yang menyatakan tidak memberikan izin terkait hasil tes Covid-19 miliknya untuk diketahui oleh pemerintah Kota.

Habib Rizieq Shihab bersama dua orang lainnya pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak pidana Umum Bareskrim Polri.

Dua orang tersangka lainnya yaitu Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq Shihab yakni Hanif Alatas.

Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x