Habib Rizieq dan Menantunya hingga Dirut RS Ummi Bogor Dijadikan Tersangka dalam Kasus yang Sama

- 11 Januari 2021, 14:14 WIB
RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat, jajaran direksinya dilaporkan ke Polresta Bogor.
RS UMMI Bogor, tempat Habib Rizieq dirawat, jajaran direksinya dilaporkan ke Polresta Bogor. /Iyud Walhadi/Isu Bogor

Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukumnya

“(Penyidik telah) menetapkan tiga orang sebagai tersangka, Rizieq, dr. Tatat, dan Hanif Alatas,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut Andi Rian Djajadi, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Januari 2021 lalu.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab menjalani tes Covid-19 di RS Ummi yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam pada Desember 2020 lalu.

Kemudian, Habib Rizieq Shihab yang masih menjalani observasi di rumah sakit tersebut memutuskan untuk pergi, meski pihak RS Ummi sudah memintanya untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.

Satgas Covid-19 Kota Bogor pun melaporkan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Simpatisan Habib Rizieq Gelar Demo 1812, Berikut Titik Pengalihan Arus yang Dilakukan Polisi

Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS Ummi, Bogor.***

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah