2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan anggota ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5.Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
7. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji sudah Cair, Ini Daftar Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Mikro BRI Supari mengimbau massyarakat agar mengakses terlebih dahulu laman eform.bri.co.id tersebut sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrean penerima BPUM.
Jika terdaftar sebagai penerima bisa segera melakukan pemgecekan Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.
Pencairan bantuan ini dilaksanakan bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI.