Ijazahnya Ditahan, Seorang Santri Bakar Rak Sandal di Ponpes Al Furqon Muhammadiyah

- 13 Januari 2021, 12:07 WIB
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran Pondok Pesantren (Ponpes) Furqon Muhammadiyah Cabang Laren, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Selasa 12 Januari 2021 berhasil ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, terduga pelaku yang ditangkap merupakan santri di Ponpes tersebut.

Baca Juga: Sedang Kuliah Juga Bisa Dapat BLT, Cek Syaratnya Disini

''Kalau sudah tuntas, akan kami rilis. Terduga pelaku ini adalah oknum santri yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak Ponpes. Keterangan terbaru seperti itu,'' terang Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Selasa 12 Januari 2021.

Menurutnya, yang dibakar oleh terduga pelaku adalah rak sandal yang berada di depan gedung asrama Ponpes tersebut.

''Bukan Ponpesnya yang dibakar, tapi rak sandal yang ada di depan gedung asrama putra Ponpes tersebut,'' jelas Perwira Menengah ini.

Baca Juga: Pelaku Penipuan dan Pencucian Uang Online Shop Grab Ditangkap Polisi

Aksi pembakaran terjadi dua kali. Pertama, pada Jumat 1 Januari 2021, yang menjadi sasaran adalah rak sandal di asrama santri laki-laki. Kedua, pada Jumat 8 Januari 2021 yang dibakar adalah rak sandal di asrama santri putri. Peristiwa tersebut terjadi di saat para santri sedang melaksanakan shalat Jumat.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x