Abaikan Laporan Karyawan Terpapar Covid-19, Puluhan Perusahaan di Kerawang Ditutup Sementara

- 12 Januari 2021, 20:08 WIB
ILUSTRASI positif COVID-19.* /PIXABAY
ILUSTRASI positif COVID-19.* /PIXABAY /pikiran-rakyat.com

WARTA PONTIANAK- Melanggar Surat Edaran Menperin No. 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19, puluhan perusahaan di Kabupaten Karawang terancam dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian.

setidaknya in imenjadi warning atau peringatan bagi perusahaan lain yang ada di Indonesia, untuk mematuhi aturan tersebut. 

Baca Juga: Bupati Landak Ajak Tokoh Masyarakat Ikut Sosialisasikan Vaksin Covid-19

"Pihak manajemen perusahaan telah menutup-nutupi data karyawannya yang terpapar virus corona. Akibatnya pihak Satgas Covid-19 Karawang kesulitan melakukan tracking. Akibat lebih jauh, penyebaran virus corona di lingkungan perusahaan meluas dan sulit dikendalikan," ujar Kepala Dinas Perindusterian dan Perdagangan Karawang, Ahmad Suroto, di kantornya, yang dikutip Warta Pontianak di laman Pikiran-Rakyat.com

Menurutnya, saat ini ada ribuan perusahaan industri yang beroperasi di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Seorang Pemuda Aceh Ditangkap Polisi usai Sebar Berita Hoaks Soal Vaksin Covid-19

Puluhan di antaranya diketahui tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

Salah satu perusahaan yang mengabaikan program tersebut adalah PT yang berlokasi di Kawasan Industri Surya Cipta. Saat ini, 71 karyawan perusahaan yang memproduksi kopi dalam kemasan itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, lanjut Suroto, kondisi tersebut tidak dilaporkan kepada Satgas Covid-19 setempat. Hal serupa ternyata dilakukan juga oleh perusahaan industri lainnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x