Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14,3 M Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Jabar

- 19 Januari 2021, 12:28 WIB
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14,3 M Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Jabar
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14,3 M Berhasil Digagalkan Ditpolairud Polda Jabar /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK - Upaya penyelundupan benih lobster di Sukabumi, Jawa Barat berhasil digagalkan oleh Ditpolairud Polda Jabar pada Minggu 17 Januari 2021.

Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol. Widihandoko menjelaskan bahwa pengungkapan pelanggaran tindak pindana perikanan ini bermula dari pantauan Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar di wilayah Pantai Minajaya dan Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi, Jabar.

Baca Juga: 40 Ribu Benih Lobster yang Hendak Diselundupkan Berhasil Digagalkan Aparat Pelabuhan Batam

"Tim melihat adanya aktivitas nelayan yang membawa box stereofoam diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan," terang Kombes Pol. Widihandoko di Mako Ditpolairud Polda Jabar.

Kendaraan roda empat Suzuki APV warna hitam. Dalam perjalanan, box tersebut dipindahkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max berwarna silver. Ketika berada di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 12 box berisi benih lobster.

"Box tersebut berisikan 56.252 benih lobster jenis pasir dan 700 benih lobster jenis mutiara," jelasnya.

Baca Juga: LIPI Minta Tidak Menangkap Lobster Berukuran Kecil

Dipolairud Polda Jabar mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ncaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x