WARTA PONTIANAK – Sebanyak 4 kasus narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Singkawang sejak 1 Januari 2021 hingga 18 Januari 2021. Dari pengungkapan itu, sebanyak 4 warga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.
Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari dalam keterangan pers kepada wartawa, Senin 18 Januari 2021, TKP pertama penangkapan berawal dari tersangka TW di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bukit Tiga, Kelurahan Roban.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket, dimana dalam kemasan satu kantong plastik klip seberat 0,33 gram," ujarnya.
Baca Juga: Turun dari Mobil, Pria di Pontianak Ini Malah Curi Hp di Konter untuk Beli Narkoba
Kemudian di TKP kedua, penangkapan dilakukan kepada tersangka DS di depan Bimbel Ganesha Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seberat 0,02 gram," ungkapnya.
Dari depan Bimbel Ganesha tersebut, pihaknya langsung menggeledah ke rumah atau kost tersangka yang beralamat di Jalan Manggis 2, Kelurahan Roban. Di tempat tersebut, ditemukan lagi barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip seberat 0,45 gram.
Baca Juga: Seorang Tersangka Sindikat Narkoba Antar Provinsi asal Jatim Ditembak Mati Polda Sumut
Selanjutnya, TKP ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka DR di Jalan RA Kartini Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama.