Menaker Ida Upayakan Bantuan Subsidi Upah akan Cair di Januari 2021

- 20 Januari 2021, 03:23 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah /Ekoanug/Pixabay

WARTA PONTIANAK - Bagi anda karyawan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan segera cek rekening, karena Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) akan cair ke rekening anda.

Tentunya, untuk mendapatkan BSU tersebut,  nama anda harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti dikutip Warta Pontianak dari Antara, saat menjawab pertanyaan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI tentang perbedaan jumlah yang tersalurkan, dengan gelombang I untuk Agustus-September 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang. Sementara, gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Baca Juga: Cek Rekening Sekarang! BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Januari 2021, Pastikan Penerima di Sini

"Kami akan mengusahakan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU gelombang I yang belum mendapatkan subsidi upah di gelombang II akan mendapatkannya pada Januari 2021 ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Senin, 18 Januari 2021 lalu.

Ida menyebut, bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini telah melakukan rekonsiliasi data dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) yang ditunjuk sebagai bank penyalur, guna mendapatkan hasil riil.

Apabila sudah riil dan datanya sudah benar, maka Kemnaker akan meminta perbendaharaan negara untuk segera menyalurkan BSU.

Baca Juga: Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Tak Masuk ke Rekening Anda, Ini Penyebabnya.

"Terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II itu adalah ketika dalam penyaluran gelombang II Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x