Pastikan Syaratnya Lengkap! Segini Besaran Total BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Cairkan Segera

- 20 Januari 2021, 12:48 WIB
Ida Fauziah / Isntagram Kenenaker
Ida Fauziah / Isntagram Kenenaker /gusnadi iskandar/Isntagram Kenenaker

3. Mencantumkan NIK

Baca Juga: Cek Rekening, Kemenaker Masih Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP. 

4. Memiliki rekening aktif

Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.

5. Menerima upah di bawah Rp 5 juta.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Ini Besarannya

Kemnaker terus melakukan koordinasi keabsahan data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.

Jika sudah melengkapi seluruh persyaratan tersebut di atas, maka pekerja sudah bisa mengajukan permohonan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021 ini.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x