Baca Juga: Sudah Disalurkan, BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Sekarang! Cek kemnaker.go.id Segera
Ini menjadi wajib lantaran mereka para pekerja benar masih terdaftar sebagai keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mencantumkan NIK
Selain sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga untuk mengetahui keabsahan pekerja yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
4. Memiliki rekening aktif
Pekerja yang mengajukan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini wajib mencantumkan rekening aktif. Pasalnya dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau pekerja yang bersangkutan.
5. Menerima upah di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Segera Cek Rekening, Kemnaker Sudah Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan! Ini Besarannya
Sepertu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 bahwa mereka yang berhak mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini adalah mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Kemnaker terus melakukan koordinasi keabsahan data dengan Kementerian Keuangan (Kemenkue), agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja/buruh yang belum menerima pada tahun 2021. Targetnya, pada bulan Januari para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta sudah bisa mendapatkan dana bantuan ini.