Ini Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek kemnaker.go.id dan Cairkan Dananya Sekarang

- 21 Januari 2021, 08:11 WIB
Ilustrasi ATM
Ilustrasi ATM /PIXABAY/MRGANSO

WARTA PONTIANAK- Karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, segera cek rekening di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Perlu diketahui, karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di termin I dan II adalah yang memiliki rekening bermasalah.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk 294.160 orang pekerja lewat BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pastikan Syaratnya Lengkap! Segini Besaran Total BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek dan Cairkan Segera

Seperti yang dikutip di laman resmi kemnaker yang disiarkan biro humas, terdapat sejumlah masalah terutama soal duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan sehingga BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat disalurkan.

Berikut ini daftar mereka yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan atau syarat mutlak yang ditetapkan Kemenaker.

1. Warga Negara Indonesia (WNI),

WNI menjadi syarat wajib lantaran BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan subsidi yang memang diperuntukkan bagi pekerja Indonesia. 

2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x