Aturan Baru Presiden: Mayarakat Harus Siap Dipanggil Negara untuk Berperang

- 22 Januari 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi Peperangan
Ilustrasi Peperangan /Mohamed Hassan/Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Masyarakat diminta siap untuk ikut perang jika suatu saat negara ini membutuhkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 yang belum lama ini telah ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo.

Pada peraturan tersebut berfokus pada aturan mobilisasi warga negara dalam keadaan darurat militer.

Baca Juga: Boyamin Saiman Yakin Harum Masiku Telah Meninggal, Siapa yang Membunuh?

 

Dalam aturan tersebut seperti diberitakan Pikiran Rakyat berjudul "Jokowi Teken Aturan Baru, Masyarakat Harus Siap Diminta Perang Jika Dibutuhkan oleh Negara" Presiden Indonesia yang menjabat bisa menyatakan mobilisasi dalam keadaan darurat.

Mobilisasi diartikan sebagai tindakan pengarahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta saranan dan prasaranan nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan pertahanan negara.

Kendati demikian, untuk bisa melakukan mobilisasi massa, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Berikut adalah bunyi dari pasal 87 PP Nomor 3 Tahun 2021 :

'Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x