Kejagung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan sebagai Saksi Dugaan Korupsi

- 22 Januari 2021, 10:17 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dokumen Pikiran Rakyat/

 

WARTA PONTIANAK - Deputi Direktur Penyertaan BPJS Ketenagakerjaan berinisial S diperiksa oleh jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kebakaran Kejagung RI

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan S dimintai keterangan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memeriksa 15 orang saksi," katanya.

Baca Juga: 2 Politisi Ini Meradang saat Dengar Kabar Dugaan Korupsi BPJS Sebesar Rp 43 Triliun

Penanganan kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan pada surat penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.02/2021.

Sebelumnya, jaksa penyidik telah menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta Selatan pada Senin (18/1) dan menyita sejumlah data dan dokumen. Sementara pemeriksaan saksi-saksi dimulai sejak Selasa 19 Januari 2021.

Baca Juga: 61 Pekerja Migran Dideportasi Malaysia Melalui PLBN Entikong

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x