Dua Wanita Pengedar Sabu di Kota Kendari Ditangkap Polda Sulteng

- 22 Januari 2021, 13:52 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

WARTA PONTIANAK - Dua wanita berinisial M (22) dan NH (22) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari berhasil diringkus oleh tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara. 

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah indekos tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun di waktu yang berbeda.

Baca Juga: Peredaran 3 Kg Narkoba Jenis Sabu Digagalkan Polresta Samarinda

"Pelaku M ditangkap pada Kamis, 21Januari, di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, dengan total barang bukti 24 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 8,04 gram," kata Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra pada Jumat 22 Januari 2021.

Sementara pelaku NH ditangkap dini hari pukul 01.00 Wita di tempat kejadian perkara yang sama yakni di rumah indekos Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kendari, dengan barang bukti 13 saset diduga narkotika jenis sabu seberat 28,66 gram.

Baca Juga: Ambil Kiriman Paket Narkoba dari Belanda, Pengusaha Benur asal Iran Ini Ditangkap

"Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu," ujar Eka.

Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan mengedarkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari temannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari, selanjutnya tersangka menjualnya kepada pemakai.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x