Ini Alur Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

- 25 Januari 2021, 11:51 WIB
tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri
tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri /tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri

"Min, saya butuh bantuan bedah rumah"

"Min, tetangga saya rumahnya perlu dibedah"

Pesan semacam ini sering mimin terima dari Sahabat. Karena itu, kali ini mimin jelaskan proses pengusulan lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah Kementerian PUPR.

Baca Juga: Segini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Sekolah, Segera Cek Rekening dan Cairkan

Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018, lokasi BSPS diusulkan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Jadi, bila Sahabat membutuhkan bantuan bedah rumah, laporkan ke RT/kepala desa/lurah setempat, ya! Dengan ini, data rumah tidak layak huni dapat dikoordinir oleh pemerintah daerah untuk diusulkan ke Kementerian PUPR.

Pak Sutrisno, warga Desa Banyuroto, Kab. Kulonprogo, meminta untuk difoto sambil tertawa di depan rumahnya yang akan dibedah menjadi rumah yang lebih kokoh dan layak huni.

Raut wajah bahagia Pak Sutrisno menjadi hadiah tersendiri bagi Kementerian PUPR yang terus berupaya menanggulangi backlog perumahan dan rumah tidak layak huni lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Baca Juga: Cek Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini, Dana Transfer Sudah Masuk Rekening

Tahun ini, dialokasikan anggaran Rp. 2,46 triliun untuk program BSPS dengan target 114.900 unit rumah dan serapan tenaga kerja 228.000 orang.

Berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah dilansir dari Kementerian PUPR;

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah