Warga Bisa Dapat BLT Rp300 Ribu Walau Tidak Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

- 25 Januari 2021, 09:38 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial
Ilustrasi Bantuan Sosial /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Banyak masyarakat merasa kuatir tidak bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp300 dari pemerintah melalui Kemensos RI lantaran namanya tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id.

Jika anda mau mendapatkan BLT tersebut, maka harus melakukan cara-cara ini yakni:

Baca Juga: BLT PKH untuk Penyandang Disabilitas Masih Cair, Cek Daftar Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id

 

Mendaftarkan diri untuk jadi penerima BLT Rp300 ribu adalah dengan melaporkan diri ke Kepala Desa atau Kelurahan tempat anda tinggal, namun saat medaftar anda harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah itu, akan diadakan musyawarah tingkat desa atau kelurahan yang membahas apakah Anda layak menjadi penerima BLT Khusus Rp300 ribu atau tidak, namun sebelumnya harus disimak syarat dan ketentuannya yang berlaku bagi penerima BLT

Berikut syarat Pendaftar BLT Khusus Rp300 Ribu

1. Calon pendaftar yang namanya tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id berhak menerima BLT Rp300 ribu apabila termasuk dalam daftar rakyat miskin yang pendataannya dilakukan oleh RT/RW atau yang lokasi tempat tinggalnya berada di desa.

Baca Juga: Ida Bocorkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021

2. Calon pendaftar yang namanya tidak terdaftar di dtks.kemensos.go.id berhak menerima BLT Rp300 ribu apabila mereka kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian akibat pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x