Ini Alur Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

- 25 Januari 2021, 11:51 WIB
tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri
tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri /tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

3. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

4. Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id BLT UMKM Ditransfer ke Rekening Anda, Cairkan Rp2,4 Juta Segera

5. Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.

6. Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa. Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Segini Totalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah