Ini Alur Cara Mengajukan Bantuan Bedah Rumah dari Pemerintah

- 25 Januari 2021, 11:51 WIB
tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri
tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri /tangkap layar instagram resmi jubir presiden ri

WARTA PONTIANAK- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Program BSPS dilakukan dengan skema Padat Karya Tunai guna mempertahankan daya beli masyarakat dan mengurangi angka pengangguran di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.

bedaBaca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera

Kementerian PUPR membagi program bedah rumah menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru. Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni bahan bangunan sebesar Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta.

Kemudian untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja.

Dalam program ini pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Dalam pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

Baca Juga: Ini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini Hingga Anak Sekolah Dicairkan Lagi, Cek Daftar Penerimannya Disini

Nantinya, tukang yang mengerjakan juga bisa diberikan upah jika memang diperlukan.

Dikutip dari akun instagram resmi juru bicara presiden, ada yang bertanya yag isinya sebagai berikut;

"Min, saya butuh bantuan bedah rumah"

"Min, tetangga saya rumahnya perlu dibedah"

Pesan semacam ini sering mimin terima dari Sahabat. Karena itu, kali ini mimin jelaskan proses pengusulan lokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) alias bedah rumah Kementerian PUPR.

Baca Juga: Segini Besaran BLT Ibu Hamil, Anak Usia Dini dan Sekolah, Segera Cek Rekening dan Cairkan

Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018, lokasi BSPS diusulkan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Jadi, bila Sahabat membutuhkan bantuan bedah rumah, laporkan ke RT/kepala desa/lurah setempat, ya! Dengan ini, data rumah tidak layak huni dapat dikoordinir oleh pemerintah daerah untuk diusulkan ke Kementerian PUPR.

Pak Sutrisno, warga Desa Banyuroto, Kab. Kulonprogo, meminta untuk difoto sambil tertawa di depan rumahnya yang akan dibedah menjadi rumah yang lebih kokoh dan layak huni.

Raut wajah bahagia Pak Sutrisno menjadi hadiah tersendiri bagi Kementerian PUPR yang terus berupaya menanggulangi backlog perumahan dan rumah tidak layak huni lewat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.

Baca Juga: Cek Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan Disini, Dana Transfer Sudah Masuk Rekening

Tahun ini, dialokasikan anggaran Rp. 2,46 triliun untuk program BSPS dengan target 114.900 unit rumah dan serapan tenaga kerja 228.000 orang.

Berikut syarat mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya dari pemerintah dilansir dari Kementerian PUPR;

1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga.

2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan yang sah.

3. Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

4. Belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya.

Baca Juga: Tanpa Cek eform.bri.co.id BLT UMKM Ditransfer ke Rekening Anda, Cairkan Rp2,4 Juta Segera

5. Penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi.

6. Bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Cara mendapatkan bantuan bedah rumah swadaya yakni masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat bisa mendaftar melalui Pemerintah Daerah dengan mengajukan permohonan ke Kepala Desa. Nantinya akan diusulkan ke Bupati/ Wali Kota dan Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Segini Totalnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair! Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Usulan dilengkapi data jumlah rumah dan lokasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang ada di desa/kelurahan. Jumlah data yang diusulkan minimal 20 unit per desa/ kelurahan dan legalitas tanah calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).***

Editor: Yuniardi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah