Imigrasi Karantina 153 WNA asal RRC Saat Tiba di Bandara Soekarno Hatta

- 25 Januari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi: 153 WN sal RRC dikarantina Imigrasi saat tiba di bandara Soekarno Hatta
Ilustrasi: 153 WN sal RRC dikarantina Imigrasi saat tiba di bandara Soekarno Hatta /Наркологическая Клиника/ Pixabay /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Sesuai dengan peraturan Pemerintah Indonesia, bawa Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia harus melalui proses karantina. Hal ini dilakukan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 yang saat ini masih melanda seluruh dunia termasuk Indonesia.

Berangkat dari itulah, 153 WNA asal Republik Rakyat China (RRC) saat tiba di Bandara Internasional Seokarno-Hatta Tanggeran, Banten, pada 24 Januari 2021 langsung diarahkan untuk menjalani karantina.

Dikutip dari ANTARA, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh mengatakan, tanggal 24 Januari 2021 telah mendarat Pesawat China Southern Airlines dari Guangzhou dengan membawa 171 penumpang yang terdiri 153 WNA asal RRT dan 18 WNI.

Baca Juga: Malaysia Kurangi Masa Karantina Covid-19 dari 14 Jadi 10 Hari

"Para WNA ini selanjutnya diarahkan oleh Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina," ungkap Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Saleh, 153 WNA tersebut terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta tiga orang dengan visa diplomatik.

Dia mengatakan, seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Vietnam akan Bebaskan Pebisnis Korea Selatan dari Wajib Karantina, Tapi dengan Syarat

Hal tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah