Malaysia Kurangi Masa Karantina Covid-19 dari 14 Jadi 10 Hari

- 14 Desember 2020, 20:42 WIB
Ilustrasi bendera Malaysia.
Ilustrasi bendera Malaysia. //Pixabay/Engin_Akyurt /

WARTA PONTIANAK – Otoritas Kerajaan dan Pemerintahan melalui Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mengumumkan mengurangi masa karantina wajib COVID-19 bagi mereka yang pulang dari luar negeri dan kontak rapat kasus positif dari 14 hari menjadi hanya 10 hari mulai hari ini Senin 14 Desember 2020.

"Ini selaras dengan situasi COVID-19 saat ini di Malaysia dan laporan klinis terkini dari seluruh dunia. Hingga kini beberapa buah negara telah mengkaji kembali waktu karantina wajib di negara masing-masing," ujar Direktur Jenderal Kesehatan KKM Dr Noor Hisham Abdullah di Putrajaya, seperti dilansir Warta Pontianak dari Antara.

Noor Hisham mengatakan sejumlah negara seperti Inggris, Jerman dan Belgia telah menurunkan tempo karantina dari 14 hari menjadi 10 hari sedangkan Perancis telah mengambil tempo masa karantina wajib selama tujuh hari.

Baca Juga: Bahas Kerjasama Pendidikan, Nadiem Makarim Pejabat Pertama yang Manfaatkan TCA ke Singapura

"Kajian bukti saintifik klinis terkini mendapati bahwa risiko terjangkit pasca-karantina akan berkurang mengikuti tempo masa karantina," katanya.

Kadar keterjangkitan tertinggi pada Minggu pertama setelah terpapar.

"Justru itu berdasarkan pelaksanaan tempo karantina oleh negara-negara lain di dunia dan laporan saintifik klinis terkini, tempo masa perintah pengawasan bagi mereka yang pulang dari luar negeri serta pengurusan kontak rapat di Malaysia dikurangi dari tempo 14 hari ke 10 hari," katanya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Pemerintah Malaysia Razia Besar-besaran dan Kirim Pulang 4.401 PMI ke Indonesia

Ia mengatakan kebijakan ini diberlakukan pada pusat karantina yang ditentukan pemerintah atau di tempat kediaman.***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah