Kritik Pemerintah, Andi Arif: UU Karantina itu untuk Menghentikan Covid 19 Bukan Anies dan HRS

- 27 November 2020, 19:41 WIB
/

WARTA PONTIANAK - Kritikan pedas kepada pemerintah dilontarkan oleh Politikus Partai Demokrat Andi Arief.

Kali ini terkait pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab oleh Polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Rocky Gerung: Seharusnya yang Dipanggil Polisi Itu Mahfud MD, Bukan Anies

Ia mengaku seperti diberitakan Portal Malang berjudul "Sindiran Pedas Andi Arief : UU Karantina itu untuk Menghentikan Covid 19 Bukan Anies dan HRS" tidak menyangka jika UU karantina yang dibuat untuk menghentikan Covid-19 tapi justru seolah dimanfaatkan momentumnya oleh pemerintah untuk tujuan tertentu terhadap HRS dan Anies Baswedan.

"UU Karantina itu untuk menghentikan dan membasmi Covid 19. Bukan untuk menghentikan @aniesbaswedan dan membasmi HRS," jelas Andi Arief dikutip dari laman Twitter pribadinya pada Jum'at, 20 November 2020. 

Baca Juga: Polisi Sebut Pemeriksaan Anies Bukan Kriminalisasi

Politisi Partai Demokrat tersebut, mengaku tak menyangka di masa pandemi Covid-19 pemerintah malah memiliki niatan untuk memanfaatkan situasi.

"Sungguh tak terduga bahkan tak terpikirkan di masa pandemi ada niatan sekunder pemerintah memanfaatkan untuk momentum lain," lanjutnya.

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Portal Malang Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x