Begini Kronologi Kakek Koswara Digugat Anaknya Rp3 Miliar, Dedi Mulyadi : Ternyata Pengacaranya Anak Ketiga

- 28 Januari 2021, 00:19 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bersama dengan Kakek Koswara
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi bersama dengan Kakek Koswara /Tangkapan layar Instagram Kang Dedi Mulyadi/@dedimulyadi71

WARTA PONTIANAK - Seorang kakek berusia 85 tahun viral di media sosial, karena digugat sebesar Rp3 Miliar oleh anaknya sendiri, sehingga kasus yang menimpa Kakek Koswara ini pun akhirnya menjadi perhatian publik.

Anggota DPR RI H. Dedi Mulyadi, SH yang diundang Deddy Corbuzier dalam acara podcast, kemudian menceritakan kisah yang dialami Kakek Koswara hingga digugat oleh anaknya.

 

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Dedi Mulyadi Ceritakan Kronologi Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar: Dia Ingin Nikmati Masa Tua Dedi menceritakan, bahwa Kakek Koswara adalah seorang pengusaha bioskop, Misbar (gerimis bubar) pada tahun 1955.

Baca Juga: Iran Cari Penyebab Kapal Tankernya yang Tertangkap di Perairan Pontianak

"Kakek Koswara awal mulanya memiliki tanah warisan. Kemudian, Dia sama teman-temannya bikin usaha di tanah orang tuanya, namanya bioskop Mawar, karena terletak di Jalan Mawar, Bandung," ujar Dedi seperti dikutip  melalui channel YouTube Deddy Corbuzier pad Rabu, 27 Januari 2021.

Dedi mengatakan, Kakek Koswara memiliki tanah warisan kurang lebih dengan luas 4.400 meter, dan tanah warisan tersebut terletak di posisi strategis, yakni di tengah kota dan di pinggir jalan.

"Usianya kan 85 tahun udah sepuh dan sering sakit, kemudian yang mewarisi tanah itu bukan hanya untuk 10 anaknya saja," ucap Dedi.

Baca Juga: Dua Pelaku Penyiraman Air Keras di Medan Ditangkap Polisi

Kakek Koswara rencananya akan menjual tanah warisan itu, untuk dibagikan kepada anak dari kakak dari Kakek Koswara sendiri, anak dari adiknya, dan termasuk juga 10 anaknya.

"Dia cerita ke saya, saya ini udah tua pengen nikmati hidup di masa tua, pengen punya rumah kecil yang nyaman, pengen punya masjid kecil, pengen punya mobil untuk antar saya ke dokter," ujarnya.

Dedi melanjutkan, namun persoalan muncul ketika anak keduanya yang memiliki ruko di atas tanah warisan orang tuanya Kakek Koswara menolak jika tanah tersebut dijual, sehingga anak keduanya itu menggugat Kakek Koswara ke pengadilan.

Baca Juga: Polda Kaltim Amankan 6 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Hijau di Samarinda, 7 Tersangka Ikut Diringkus

"Anak keduanya itu mengaku, bahwa telah membayar ruko sebesar Rp8 juta pertahun kepada Kakek Koswara," ujarnya.  

Namun ada hal yang cukup menarik juga dalam kasus sengketa tanah ini, Dedi melanjutkan, ternyata kuasa hukum dari anak kedua yang menggugat bapaknya sendiri dengan uang senilai Rp3 Miliar tersebut adalah anak ke tiga dari Kakek Koswara.

"Ternyata pengacaranya anak ketiga Kakek Koswara, dan anak yang paling disayangi oleh Kakek Koswara," ujar Dedi.

Baca Juga: 153 TKA China Masuk ke Indonesia Saat Pandemi, DPR: Pemerintah Harus Jelaskan Ini!

Namun, sebelum sidang, Dedi menambahkan, anak yang menjadi pengacara tersebut meninggal dunia.

Dedi juga mengatakan bahwa saat anak dari Kakek Koswara meninggal, Kakek Koswara masih sempat mengatakan bahwa anak tersebut adalah anak kesayangannya dan Kakek Koswara berdoa agar anaknya tersebut masuk surga.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x