Siswi SMP di NTT Ini Ditangkap Polisi karena Bikin Video Ujaran Kebencian ke Dokter dan Perawat

- 1 Februari 2021, 12:59 WIB
ILUSTRASI ujaran kebencian
ILUSTRASI ujaran kebencian /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Sarah, seorang pelajar SMP yang menyebarkan hoaks COVID-19 dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada dokter, perawat dan juga pemerintah berkaitan dengan COVID-19 diamankan oleh Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur

Kanid Polda NTT Kombes Pol Krisna B mengatakan bahwa Sarah diamankan di rumah orang tuanya usai dua video ujaran kebencian yang dibuatnya itu menyebar di media sosial dan pesan Whatsapp grup.

Baca Juga: Tiba di Pontianak, Penumpang Kapal Lawit dari Tanjung Priok akan Jalani Swab PCR

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan sudah diperiksa terkait dengan motif apa yang membuat dirinya membuat video tersebut," katanya, Senin 1 Februari 2021.

Sarah mengakui bahwa dua video tersebut adalah hasil rekaman dirinya yang dilakukan di ruang activity of daily living (ADL) di UPTD Kesejateraan Sosial Tuna Netra dan Karya Wanita Sosial Provinsi NTT.

Pelaku yang kini berada di bangku sekolah SMP kelas 9 itu mengaku bahwa video itu tak pernah diberikan kepada siapapun, atau tidak pernah menyebarkannya di media sosial atau ke whatsapp grup.

"Yang bersangkutan mengaku tak pernah menyebarkannya. Ia kaget ketika tahu videonya itu menyebar viral di media sosial," ujar Krisna.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Sarah mengaku bahwa alasan dirinya membuat video tersebut karena pada Minggu (31/1) pagi sekitar pukul 05.30 Wita, pelaku melihat WhatsApp story temannya yang inti dari video tersebut terlihat seorang pasien yang meninggal dunia diduga akibat terpapar COVID-19.

Baca Juga: Heboh!!! Seekor Ikan Paus Sepanjang 4 Meter Terdampar di Pantai Kijing Mempawah

Di dalam ruangan pasien yang diduga COVID-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar COVID-19. Pasien yang terpapar COVID-19 itu justru telah meninggal dunia.

Pelaku Sarah kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video. Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa COVID-19 itu hoaks dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.

Di video keduanya yang tersebar, Sarah juga membakar masker dan membuang "hand sanitizer" sambil mengatakan bahwa membakar dan membung "hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah COVID-19.

Atas perbuatannya tersebut, Sarah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12

Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah