Cabuli Siswi SMP, Oknum Pensiunan Guru di Denpasar Diringkus Polisi

- 1 Februari 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang oknum pensiunan guru berinisial NS (66) diringkus oleh Polresta Denpasar karena melakukan tindak asusila pencabulan kepada anak di bawah umur yang merupakan siswi SMP berinisial AK (13).

"Ya benar diamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," terang Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi kepada wartawan, Senin 1 Februari 2021.

Baca Juga: Pemimpin Sekte Cabul NXIVM Divonis 120 Tahun Penjara

Kejadian memilukan itu terjadi pada 6 November 2020 lalu di rumah korban, wilayah Denpasar. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai guru les korban datang untuk mengajar mata pelajaran matematika di lantai dua. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya.

"Kronologisnya korban meminta agar les-nya selesai dan korban turun ke lantai satu. Kemudian, diikuti oleh terlapor (pelaku) sampai terlapor pulang,” tuturnya.

“Kemudian, korban masuk kamar mandi dan menangis menenangkan diri sebentar. Lalu, korban keluar kamar mandi dan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibunya dan melaporkannya ke Polresta Denpasar," sambungnya.

Baca Juga: Bocah Umur 10 Tahun yang Jadi Korban Pencabulan di Tangsel Terekam CCTV

Menurut laporan itu pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi keberadaan pelaku. Berikutnya, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Letda Made Putra, Lingkungan Batu Mas Yangbatu, Dangin Puri Kangin Denpasar Timur pada Rabu lalu.

Sementara itu, untuk barang bukti yang diamankan milik korban antara lain, celana pendek jeans, satu buah baju kaos warna hijau.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x