Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap dari Januari, Februari, Maret dan April 2021 melalui PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Cair Lagi, Cek Daftar Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id
Setelah melakukan cek dan terdaftar kedalam DTKS penerima bisa mencairkannya dengan cara berikut ini:
1. Akan menerima surat pemberitahuan pencairan BST
2. KPM mendatangi kantor Pos Indonesia terdekat
3. Kantor Pos memiliki jadwal pencairan BST untuk menghindari kerumunan
4. KPM harus dating sesuai jadwal yang telah ditetapkan
5. Pencairan tidak boleh diwakilkan sehingga KPM wajib membawa (surat undangan, KTP, KK)
6. Setelah tiba di Kantor Pos tunggulah giliran pemanggilan petugas pencairannya
Perlu diketahui bagi para KPM yang sakit, disabilitas, dan juga lansia, petugas Pos akan mengantarkan secara langsung ke tempat tinggal penerima.