Menkes Gunakan Data KPU Untuk Vaksin Covid-19, Cornelis: Melecehkan Pemerintahan!

- 10 Februari 2021, 16:22 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Cornelis
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Cornelis /Humas Cornelis/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengungkapkan pernyataan mengejutkan perihal basis data untuk Vaksinasi COVID-19 yang akan menggunakan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai acuan untuk program Vaksinasi COVID-19 dengan alasan KPU baru saja menggelar Pilkada 2020 sehingga data yang ada masih aktual dengan kondisi masyarakat di daerah.

Terkait pernyataan Menkes itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat I Cornelis angkat bicara.

"Saya binggung dengan Menteri Kesehatan yang sekarang, untuk Vaksinasi COVID-19 menggunakan data dari KPU sedangkan KPU ini hanya mempunyai data untuk pemilihan, baik pemilihan Presiden, Legislatif ataupun Kepala Daerah. Dan di KPU tidak mempunyai data lengkap, data lengkap berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan ada di Kementerian Dalam Negeri pada PP 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," jelas Cornelis, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Lakukan Kunker di Pontianak dan Kubu Raya, Cornelis Serap Aspriasi Warga

Menurut Cornelis, Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil memiliki Data seperti KTP dan KK yang sudah terpusat dengan satu data.

"Lembaga resmi mengeluarkan data itu adalah Kementerian Dalam Negeri, sedangkan KPU juga mendapatkan data dari Kementerian Dalam Negeri baik itu melalui dari Gubernur, Walikota ataupun Bupati, jadi data yang akurat itu dari Dukcapil karena itu amanat Undang-undang administrasi kependudukan. Kalau Menkes tetap menggunakan data KPU untuk Vaksinasi COVID-19 data itu tidak akurat, dikarenakan Pilkada tahun 2020 kemarin hanya dilaksanakan beberapa daerah saja," jelas Cornelis.

Ia juga mengatakan, Komisi II DPR RI pada 3 Februari 2021 Kunker Spesifik ke penyelengara Pemilu di Jawa Barat dan mengevaluasi pemilihan kepala daerah, di Jawa barat hanya ada 8 kabupaten yang mengadakan pemilihan kepala daerah dan di kalimantan Barat ada 7 Kabupaten sehingga tidak semua data termutakhir itu ada di KPU, Sedangkan KPU tidak bisa memberikan data itu sembarangan, karena bukan kewenangan KPU.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat di Ketapang, Cornelis: Sinyal Tak Ada, Siswa Sulit Belajar Daring

"KPU ini lembaga ad hoc bukan lembaga pemerintah dan KPU hanya penyelengara pemilu. Nah, lembaga pemerintah yang resmi itu adalah Kementerian Dalam Negeri. Saya sangat bingung kenapa Menkes seperti ini, sama saja Menkes melecehkan kepala pemerintahan atau melecehkan pemerintahan, sedangkan Menteri Kesehatan ini adalah pembantu presiden, seharusnya Menkes membantu presiden, mengamankan presiden, melaksanakan tugas-tugas teknis yang diberikan Presiden, bukan menentang undang-undang yang menghantam Presiden. Jadi, saya sarankan kepada Menteri Kesehatan gunakan data sesuai dengan Undang-undang, terutama Undang-undang administrasi kependudukan," terangnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x