BSU BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Ketahui Info Terkini Termin III Tahun 2021 dan Cek Penerima di Sini

- 13 Februari 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III tahun 2021 /Reno Esnir/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Jika kondisi ekonomi nasional masih terpuruk di tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji 2021 kepada penerima yang belum menerimanya.

Karena, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, meskipun BSU BPJS Ketanagakerjaan atau BLT subsidi gaji tidak dialokasikan ke dalam APBN 2021. Namun, BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji dapat disalurkan kembali tergantung dari kondisi ekonomi nasional.

Sehingga, kelanjutan dari penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III di tahun 2021 sangat dinantikan oleh pekerja/ karyawan atau buruh yang terdaftar sebagai penerima, tapi belum menerimanya. Namun, untuk tahun 2021 ini belum ada kepastian, kapan waktu tepatnya? BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji akan kembali cair. Apakah di bulan Februari 2021 ini? ataukah pada bulan depan, yakni Maret 2021?.

Baca Juga: Asyik! BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Tinggal Menunggu Waktu Saja

Meskipun demikian, pada tahun 2020 lalu BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji telah cair ke rekening penerima melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Negara Indonesia melalui dua termin.

Besaran uang BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji yang diterima oleh pekerja/ karyawan atau buruh, jumlahnya pun cukup lumayan, seperti pada tahun 2020 lalu, yakni berkisar Rp1,2 juta yang diberikan sebanyak dua kali. Jika diakumulasikan, totalnya mencapai Rp2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening penerima.

Untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III di tahun 2021, pekerja/ buruh atau karyawan mesti terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Bakal Cair Lagi Karena Ini?, Simak 12 Fakta Lengkapnya

Adapun cara untuk mengecek sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak? dan nomor rekening telah sesuai dapat dilakukan secara online melalui BPJSTKU. Panduannya adalah seperti di bawah ini.

  1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Klik 'Daftar Pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)
  3. Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)
  4. Masukkan email
  5. Kemudian klik 'Kirim'
  6. Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya
  7. Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan
  8. Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Beberkan Alasan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Dilanjutkan

Setelah itu tunggu sebentar dan akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Seperti diketahui, Kemnaker mencatat terdapat 294.160 pekerja/ karyawan atau buruh yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji di tahun 2020.

Adapun rinciannya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, gelombang I untuk Agustus-Oktober 2020 disalurkan kepada 12.293.134 orang atau 99,11 persen dari target dengan 110.762 tidak tersalurkan.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Dapat? Jangan Khawatir, Sekitar Rp20 Triliun Disiapkan Pekerja di Sini

Gelombang II untuk November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang atau 98,71 persen dari target dengan 159.727 tidak tersalurkan.

Dari Rp29,7 triliun yang dianggarkan, sampai dengan akhir 2020 total anggaran yang telah digunakan adalah sebesar Rp29,4 triliun.

"Penyaluran juga tidak bisa mencapai 100 persen karena pada 31 Desember 2020 seluruh dana, termasuk anggaran untuk subisidi upah, harus dikembalikan ke kas negara," ujar Menaker Ida Fauziyah.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x