WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU)/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020 lalu.
Namun, untuk tahun 2021 ini, belum ada kepastian, kapan waktunya? BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan lagi.
Meski demikian, pemerintah akan kembali menyalurkan kembali BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan melihat kondisi ekonomi nasional di tahun 2021.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Beberkan Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan Dilanjutkan
Untuk mengetahui lebih lengkap, tentang seputar informasi BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini ada 12 fakta yang telah dirangkum oleh Warta Pontianak dari berbagai sumber.
Adapun, fakta-fakta tersebut, silahkan simak di bawah ini.
1. BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan telah tersalurkan Rp29,4 triliun atau 98,91 persen di tahun 2020
Seperti diketahui, Kemnaker mencatat bahwa proses penyaluran BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh di tahun 2020 mencapai 98,91 persen, dengan total realisasi anggaran BSU/ BLT subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun.