Begini Peran 13 Tersangka Korporasi Kasus Jiwasraya

- 20 Februari 2021, 16:49 WIB
Logo PT Asuransi Jiwasraya
Logo PT Asuransi Jiwasraya /Antaranews/

WARTA PONTIANAK - Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga (3) tersangka terkait kasus korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Enam Terdakwa Skandal PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

"Tiga belas manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat," kata Leonard melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu 20 Februari 2021.

13 tersangka perusahaan manajer investasi ini bekerja sama dengan Joko Hartono Tirto dengan persetujuan Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan membentuk sebuah produk reksa dana untuk PT AJS yang transaksi portofolionya dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

Kemudian, saham-saham yang dikelola oleh para terdakwa adalah saham-saham yang beresiko dan tidak likuid sehingga mengakibatkan kerugian dan kekurangan likuiditas pada PT AJS.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, Pengamat PSHK Dorong OJK dan BPK Gelar Audit Khusus

Persetujuan pembelian reksa dana tersebut tertuang dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti dan disetujui oleh Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.

Tiga belas perusahaan manajer investasi tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun dari total kerugian negara dalam kasus itu yang sebesar Rp16,81 triliun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x