Kartu Prakerja Gelombang 12 Batasi Jumlah Anggota Keluarga Setiap KK

- 24 Februari 2021, 13:31 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 /Tangkapan Layar/Warta Sambas Raya

WARTA PONTIANAK - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto resmi membuka pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 12 bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja (pencaker), lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha, asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Selain itu, demi pemerataan, setiap KK dibatasi maksimal 2 anggota keluarga yang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Telah Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Sedangkan penerima Kartu Prakerja di tahun 2020, anggota TNI/Polri, ASN, Komisaris/Direksi BUMN/BUMD, Anggota DPR/DPRD, serta pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020, tidak dapat menerima manfaat Program Kartu Prakerja.

Berikut cara untuk daftar akun Prakerja login di laman https://www.prakerja.go.id:

- Klik link prakerja.go.id
- Daftar dengan email aktif
- Masukkan password sesuai petunjuk
- Klik Daftar
- Cek email, klik verifikasi email

Kini pekerja sudah memiliki akun Prakerja login di laman https://www.prakerja.go.id. Selanjutnya, isi data diri, dengan cara:

Baca Juga: Hore...Kartu Prakerja Gelombang 12 Resmi Dibuka Pemerintah

- Login akun di prakerja.go.id
- Masukkan username dan password
- Masukkan NIK KTP, Nomor KK, Tanggal lahir, Klik lanjutkan
- Lanjutkan hingga pengisian data diri dengan lengkap
- Klik Oke apabila proses sudah selesai

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x