Menurut pakar hukum tata negara tersebut, Presiden adalah Kepala Negara dan jika memang terbukti melakukan pelanggaran hukum sudah aturannya yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Program Kementan Peternakan Sapi Perah di Gowa Didukung Unhas
"Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hkm sdh ada aturannya di UUD45," tulis @JimlyAs.
Ia menambahkan, proses peradilan Presiden hanya bisa dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK) dan Majelsi Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun, bukannya ke Polri atau melalui peradilan biasa.
"Yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa," tulisnya.***