Bunuh 2 Wanita, Oknum Polisi di Medan Ini Terancam Hukuman 15 tahun Penjara

- 1 Maret 2021, 18:08 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan
Ilustrasi korban pembunuhan /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Kasus pembunuhan terhadap dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta yang dilakukan oleh oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, yakni Aipda RS, terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Oposisi Rusia Berencana Peringati 6 Tahun Pembunuhan Politis Nemtsov

Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa, pihaknya akan tetap tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi.

Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.

Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Pontianak Terancam Penjara Seumur Hidup

Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya. Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.

Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2).

Baca Juga: Biadab! Pasutri Ini Bunuh Anak Angkatnya yang Masih Berusia 1 Tahun

Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x