5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta
Baca Juga: BLT UMKM akan Kembali Disalurkan Tahun 2021, Pastikan Cek Jadwalnya
Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku usaha mikro yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM”
Meski demikian, bagi pelaku usaha mikro yang statusnya masuk dalam daftar penerima BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta dan ingin mencairkan bantuan ini, sebaiknya terlebih dahulu siapkan dokumen penting, seperti.
1. Buku tabungan atau buku rekening sesuai dengan nama penerima BPUM
2. Kartu ATM
3. Kartu identitas diri, contohnya KTP
4. Melengkapi dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).***