4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;
- Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
Baca Juga: Namamu Masuk Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Rekening dan Cairkan Rp2,4 Juta Sekarang
- Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
- Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
- Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah melahirkan.
Baca Juga: Cepat Cairkan, Segini Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek di kemnaker.go.id Segera
Sebagai informasi, kewajiban tersebut wajib dipenuhi bagi ibu hamil yang mendapatkan fasilitas PKH.***