Ayah yang Aniaya Anak Kandungnya Berusia 7 Tahun Ditangkap, Begini Tampangnya

- 17 Maret 2021, 16:06 WIB
Ayah kandung yang tega aniaya anaknya sendir
Ayah kandung yang tega aniaya anaknya sendir /PMJ News/

WARTA PONTIANAK - Seorang ayah yang tega melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya berusia 7 bulan di Depok berhasil diringkus polisi di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu 17 Maret 2021 pagi.

Baca Juga: 15 Petugas Rutan Putussibau Sudah Divaksin

“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat hari dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ungkap Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Rabu 17 maret 2021.

Akibat penganiayaan tersebut, sang anak yang berusia tujuh bulan mengalami beberapa luka di tubuhnya, termasuk pada bagian mata, lutut yang memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah. Saat ini, sang anak melakukan perawatan medis.

Baca Juga: Paraguay Krisis Kesehatan, Taiwan Bantu Belikan Vaksin Covid-19

“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali. Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” sambungnya.

Baca Juga: Tak Hanya Berstatus Buron KPK, Kini Harun Masiku Menyandang Status Baru sebagai Duda

Atas aksinya tersebut, EP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x