WARTA PONTIANAK- Pengadilan Jepang pada hari Rabu,17 Maret 2021 memutuskan bahwa tidak mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah DI Jepang.
Baca Juga: 5 Cara Terapi Islami agar Sembuh dari Penyakit LGBT Menurut Ustad Khalid Basalamah
Putusan itu adalah yang pertama di Jepang mengenai legalitas pernikahan sesama jenis dan menjadi kemenangan simbolis besar di Jepang yang mana di dalam konstitusi mendefinisikan pernikahan harus didasarkan pada "persetujuan bersama dari dua jenis kelamin".
Sementara dibutuhkan undang-undang baru sebelum pernikahan sesama jenis benar-benar terjadi dan itu bisa memakan waktu yang lama di Jepang.
Meskipun hukum di Jepang relatif liberal menurut standar Asia, sikap sosial telah membuat komunitas LGBT sebagian besar tidak terlihat di negara dengan ekonomi terbesar ketiga di dunia ini.
Berdasarkan aturan saat ini, pasangan sesama jenis tidak boleh menikah, tidak boleh mewarisi aset pasangannya seperti rumah yang mungkin mereka tinggali bersama dan juga tidak memiliki hak orang tua atas anak pasangannya.
Baca Juga: Kristen Gray Ngaku Dideportasi dari Indonesia karena Hidup Sebagai LGBT, Bukan Masalah Visa Ilegal
Namun ada sertifikat kemitraan yang dikeluarkan oleh masing-masing kota di Jepang membantu pasangan sesama jenis untuk menyewa tempat bersama dan memiliki hak kunjungan ke rumah sakit akan tetapi pemerintah tetap tidak memberi mereka hak hukum yang sama seperti yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual.
Sementara, homoseksual telah dilegalkan di Jepang sejak 1880, stigma sosial membuat banyak para LGBT di Jepang belum mengungkapkan kelainan seksualnya kepada keluarga mereka.