Bolehkah Umat Muslim Terima Vaksinasi saat Ramadan? Ini Kata MUI

- 17 Maret 2021, 16:18 WIB
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19, pada bulan Ramadan.
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19, pada bulan Ramadan. /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan vaksinasi Covid-19 di siang hari saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Keputusan itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Ketua MUI sebut Pelegalan Miras Tak Menguntungkan karena Tak Sebanding dengan Rusaknya Bangsa

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular, tidak membatalkan puasa," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa 16 Maret 2021

Asrorun menjelaskan, intramuscular merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Hal ini, lanjut dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan.

"Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tuturnya.

Sebelumnya, MUI merekomendasikan agar vakisnasi Covid-19 pada bulan Ramadan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Baca Juga: Ketua MUI Cholil Nafis Tegas Haramkan Miras dan Investasinya

Jika pemerintah khawatir akan timbulnya bahaya efek vaksinasi karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari bulan Ramadan terhadap umat Islam," kata Asrorun.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x