Ketua MUI Cholil Nafis Tegas Haramkan Miras dan Investasinya

- 28 Februari 2021, 16:04 WIB
Ilustrasi: Investasi Miras
Ilustrasi: Investasi Miras /Felipe Ponce/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK – Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis membalas cuitan satu diantara Netizen di Twitter yang menyatakan "menunggu fatwa MUI yang mengharamkan Investasi Miras".

Membalas cuitan tersebut, Cholil pun tegas menyatakan bahwa investasi minuman keras hukumnya sudah jelas haram.

"Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu Sdh jelas haram, ngapain nunggu fatwa. Fatwa itu klo belum jelas hukumnya. Inia mah Ma’lumun minaddini bidhdharurah," tulis Cholil dikutip dari Akun Twitternya @cholilnafis, Minggu 28 Februari 2021.

Baca Juga: Selain Harus Lewati Evaluasi BPOM, Vaksinasi Covid-19 Juga Masih Menunggu Fatwa MUI

Cuitan cholil yang juga Dosen di UIN Syarif Hidaytullah dan UI itu pun lantas banyak ditanggapi dan diRetweet kembali oleh Netizen.

Satu diantara yang turut meretweet sembari menanggapi cuitannya ialah Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Melalui akunnya @hnurwahid, Hidayat menyatakan soal miras dan investasinya sudah jelas haram.

Baca Juga: Satgas Pamtas Yonif 642 Amankan 4 PMI Ilegal dan puluhan Botol Miras di Perbatasan Negara

Hanya saja menurut Hidayat, mungkin Netizen yang menyatakan mununggu fatwa mengenai Investasi Miras tersebut, meminta ketegasan terkait Perpres yang dikeluarkan oleh Presiden, yang padahal saat ini Wapresnya seorang Ketua Dewan Pertimbangan MUI pusat, Ma'ruf Amin.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x