WARTA PONTIANAK - Permohonan perubahan nama dan jenis kelamin Serda Aprilia Santini Manganang akhirnya dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan di PN Tondano membacakan hasil keputusan itu secara virtual pada Jumat 19 Maret 2021
"Berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam persidangan maka mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Loura.
PN Tondano juga menetapkan mantan atlet bola voli putri itu berubah jenis kelamin dari semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki.
Selain itu, majelis hakim menetapkan pergantian nama pemohon yang semula Aprilia Santini Manganang berubah menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Baca Juga: Selalu Lolos Tes Gender? PBVSI Akui Fakta Sesungguhnya Mengenai Aprilia Manganang
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat register yang bersangkutan terkait dengan perubahan jenis kelamin dan nama tersebut, baik dalam akta kelahiran, KTP, maupun kartu keluarga (KK).
"Memerintahkan Kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk menjalankan penetapan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ketua PN Tondano ini
Editor: Faisal Rizal
Sumber: ANTARA