Nikahi Gadis di Bawah Umur, Ustaz Pengganda Uang Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

- 24 Maret 2021, 04:04 WIB
Hermawan, Ustaz pengganda uang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak karena nikahi gadis bawah umur
Hermawan, Ustaz pengganda uang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan anak karena nikahi gadis bawah umur /Dokumen PMJ News/

Yusri menambahkan, terkait dengan kasus penggandaan uang yang menjerat Hermawan, pihak kepolisian masih terus menyelidiki. Dugaan penipuan, kata dia, juga masih terus didalami dan menunggu laporan dari masyarakat jika pernah menjadi korban dari tersangka.***

 

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x