WARTA PONTIANAK - Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani di panggil oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap yang menjerat dua pejabat di Ditjen Pajak yaitu, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Baca Juga: Tak Hanya Berstatus Buron KPK, Kini Harun Masiku Menyandang Status Baru sebagai Duda
Anak buah Sri Mulyani yang dipanggil KPK pada hari ini Senin 22 Maret 2021 bernama Febrian. Febrian merupakan pelaksana di Politeknik Keuangan Negara atau STAN.
"Tim Penyidik KPK akan memeriksa saksi Febrian dalam perkara dugaan TPK penerimaan suap pemeriksaan pajak tahun 2016 dan 2017," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Pandemi Covid-19, KPK Geledah Kantor Bupati Bandung Barat
Kasus ini bermula dari penetapan dua pejabat pajak yaitu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani sebagai tersangka kasus suap. Kedua pejabat Eselon II dan III Ditjen Pajak itu ditengarai membantu meringankan beban pajak tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut antara lain, Jhonlin Baratama yang terafiliasi dengan Andi Samsudin Arsyad atau Haji Isam, Gunung Madu Plantation yang ditengarai milik salah satu keluarga Cendana (Indra Rukmana), dan Bank Panin.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik terkait dugaan suap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan usai menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Gawat! KPK Geledah Ruang Kerja Anies Baswedan, Begini Faktanya