WARTA PONTIANAK - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi dambaan setiap orang, karena profesi dianggap stabil dalam segi pendapatan, selain itu jika sudah seorang PNS sudah pensiun, profesi ini tetap mendapatkan gaji setiap bulannya oleh pemerintah.
Baca Juga: Tepis Isu PNS Pemprov Beramai-ramai Ajukan Pengunduran Dini, Kepala BKD Kalbar: Informasi Itu Fitnah
Berikut daftar gaji pensiunan PNS tahun 2021 seperti diberitakan Portal Jember berjudul 'Besaran Gaji Pensiunan PNS Setiap Golongan Terbaru 2021' yang wajib anda diketahui:
*Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800