Kemnaker Bagi-bagi Uang Tunai ke Karyawan Korban PHK, Ini Syaratnya Menurut Ida

- 8 April 2021, 10:06 WIB
Kemnaker Salurkan Uang Tunai ke Karyawan Korban PHK, Ini Syaratnya Menurut Ida
Kemnaker Salurkan Uang Tunai ke Karyawan Korban PHK, Ini Syaratnya Menurut Ida /Tangkapan layar Instagram Kementerian Ketenagakerjaan/@kemnaker

WARTA PONTIANAK - Pemerintah melalu Kemnaker RI memberikan bantuan uang tunai kepada karyawan dan buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Jangan Khawatir! Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai, Menaker Ida Fauziyah Segera Jalankan Program Ini

Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah menjelaskan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dikatakannya, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," kata Ida dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu 7 April 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Pekerja Bertanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dicairkan, Menaker Ida Fauziyah Jawabnya Begini

Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja juga akan diberikan berupa layanan informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.

Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Adapun persyaratan peserta program JKP, kata Ida adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x