Jangan Khawatir! Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai, Menaker Ida Fauziyah Segera Jalankan Program Ini

- 23 Maret 2021, 20:16 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat meminta agar integrasi data Sisnaker dipercepat dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna menjalankan program JKP
Menaker Ida Fauziyah saat meminta agar integrasi data Sisnaker dipercepat dengan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan guna menjalankan program JKP /Tangkapan layar Instagram @kemnaker/

WARTA PONTIANAK - Untuk pekerja/buruh atau karyawan yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerja (PHK) jangan khawatir, karena pemerintah telah menyiapkan bantuan uang tunai dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tak hanya uang tunai, korban PHK yang terdaftar sebagai peserta program JKP juga akan menerima manfaat berupa akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. 

Guna mempercepat menjalankan program JKP, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah meminta agar integrasi data Sistem Informasi Ketenagakerjaan dipercepat dengan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita harus pastikan program JPK tepat sasaran. Oleh karena itu, integrasi data dibutuhkan sebab salah satu syarat penerima program JKP adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziyah saat menerima audiensi Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di kantor Kemnaker pada Selasa, 23 Maret 2021 seperti dikutip dari laman Instagram @kemnaker.

Baca Juga: Cek Online Daftar Penerima Sekarang, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Rp2,4 Juta Segera Dicairkan Kemnaker

Dengan adanya integrasi data ini, lanjut Ida Fauziyah, maka pemerintah akan segera melaksanakan program JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, ke depannya manfaat JKP akan dirasakan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ida Fauziyah menjelaskan, bentuk penerima manfaat program JKP adalah berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

"Beberapa hal yang mesti dilakukan agar dapat mensinergikan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertama, integrasi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dalam implementasi Program JKP dan operasional sistem informasi pasar kerja di Kemnaker," ujarnya.

Kedua, lanjut Ida Fauziyah, BPJS Ketenagakerjaan wajib melaporkan perkembangan dan dinamika pengelolaan program jaminan sosial secara periodik bulanan (monthly) kepada Kemnaker.

Baca Juga: Pekerja Bertanya Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dicairkan, Menaker Ida Fauziyah Jawabnya Begini

"Kemudian yang ketiga, dalam rangka perluasan dan pembinaan kepesertaan serta penegakan hukum, perlu dilakukan kembali Koordinasi Fungsional (KF) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker dari tingkat pusat sampai ke daerah yang melibatkan mediator, pengawas, pengantar kerja, wasrik BPJS dan dinas daerah," ujarnya.

Keempat, kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dan Polteknaker baik dalam bidang akademis maupun non akademis.

Sedangkan yang kelima, kepesertaan dan manfaat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) perlu ditingkatkan dan diatur pelaksaannya di luar negeri (negara lain).

Seperti diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Syarat Ini Dipenuhi Pekerja, Dipastikan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Ditransfer ke Rekening

Dalam pasal 1 PP Nomor 37 tahun 2021 ini disebutkan, bahwa program JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Jaminan sosial tersebut berupa manfaat uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Adapun, syarat peserta yang ingin mendapatkan manfaat bantuan dari program JKP adalah peserta harus terdaftar dalam empat program manfaat di BP Jamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT)  dan Jaminan Pensiun (JP).

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x