Kapal Ikan Berbendera Malaysia Disergap KKP, 2 Warga Jiran dan 3 WNI Ikut Diamankan

- 18 April 2021, 14:55 WIB
Ilustras Kapal ikan asing berbendera Malaysia
Ilustras Kapal ikan asing berbendera Malaysia /ANTARA/

WARTA PONTIANAK - Sebuah kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Selat Malaka.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

"Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu 16 April 2021.

Penangkapan kapal ikan asing ilegal yang dilakukan pada 17 April 2021 ini, katanya ketegasan dari pihaknya terhadap aksi pencurian ikan di laut Indonesia.

Pada awalnya, kata Antam jika kapal ikan asing tersebut terlihat tidak menduga kehadiran aparat Indonesia dan mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.

Baca Juga: Kapal Ikan Berbendera Malaysia Berhasil Diamankan Tim Satgas 115 di Pulau Berhala

Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap trawl dan diawaki oleh lima awak kapal yang terdiri dari dua warga negara Malaysia, dan tiga warga negara Indonesia. Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak di ad hoc ke Stasiun PSDKP Belawan.

"Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dia telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tetap waspada terhadap praktik pencurian ikan khususnya selama bulan puasa ini.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x