Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS akan Dibayar Penuh tanpa Pemotongan
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi serta pembekuan kegiatan usaha.
Kemnaker juga sudah membentuk Posko THR 2021 di pusat dan di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk mengatasi keluhan terkait penyaluran tunjangan tersebut.
Sampai dengan 23 April 2021, Posko THR Kemnaker sudah menerima 194 laporan yang terbagi atas 119 konsultasi dan 75 pengaduan.***